Efek Domino Kabar Hoax Ratna Sarumpaet

Author:

Category:

spot_imgspot_img

Beberapa hari yang lalu, muncul pernyataan bahwa Ratna Sarumpaet telah mengalami penganiayaan. Namun, kemarin (3/10) seniman berusia tujuh puluh tahun mengonfirmasi bahwa kabar tersebut bohong dan meminta maaf kepada semua pihak. Bukan dianiaya, muka lebamnya didapatkan setelah menjalani operasi sedot lemak.

Sebelumnya penyanyi Tompi yang juga seorang dokter bedah mengutarakan kejanggalan  foto lebam Ratna yang tersebar. Menurutnya, lebam karena penganiayaan tidak mungkin simetris seperti yang tampak pada wajah Ratna. Tetapi, kabar hoax tersebut tetap diyakini sebagian orang setelah adanya pernyataan dari beberapa politisi.

Baca juga : Tabir Surya Lindungi Kulit dari Bahaya Sinar Matahari

Penyebaran berita hoax di Indonesia memang semakin marak seiring dengan semakin mudahnya penyebaran informasi. Pemerintah Indonesia pun telah mengantisipasi penyebaran hoax dengan ancaman hukum yang diatur dalam KUHP dan Undang – Undang. Undang – Undang yang paling sering dikaitkan dengan penyebaran hoax adalah Undang – Undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Walaupun begitu, Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto menyatakan bahwa bukan UU ITE yang akan dikenakan pada Ratna Sarumpaet. Karena seniman tersebut tidak secara langsung menyebarkan informasi tersebut ke dunia maya. Melainkan ke keluarga dan orang – orang terdekatnya. Akan tetapi, UU ITE ini dapat dikenakan kepada orang – orang yang menyebarkan cerita Ratna ke dunia digital.

Baca juga : Mengenal Teman Tuli di Hari Tuli Internasional

Kebohongan yang awalnya diceritakan Ratna ke orang – orang terdekat ini ternyata menyebabkan efek domino yang rumit. Penyebar kisah Ratna dapat dikenai UU ITE. Sedangkan penyebar kabar yang merasa dirugikan juga dapat melaporkan Ratna karena merasa dibohongi. Hanya proses hukum yang nantinya akan dapat menentukan siapa yang salah dan benar.

Hashtag #saveRioDewanto, #KoalisiPraBOHONG dan #BapakHoaxNasional juga menjadi trending topic karena kasus ini. Kasus hoax ini dapat diperkarakan ketika ada pihak yang dirugikan. Apabila tidak, maka kabar hoax hanya cenderung dianggap sebagai gosip belaka.

spot_img

Read More

Related Articles