Hujan Turun Tidak Merata

0

Hujan turun tidak merata, kalimat tersebut biasa kita dengar atau kita gunakan saat hendak menyampaikan tentang ketidaksetaraan, ketidakseragaman atau mungkin dalam beberapa kondisi tertentu kata kiasan yang digunakan untuk menggambarkan ketidakadilan.

Sahabat inspirasi Pagi, akan susah jika dalam hidup ini yang kita cari adalah sesuatu yang ideal, karena pada dasar nya dalam hidup tidak ada yang ideal, mungkin karena sifat dasar kita sebagai manusia adalah makhluk yang paling tidak pernah puas dan selalu merasa kurang.

Lihat Adam dan Hawa, sebagai penduduk surga dengan segala kebebasan serta segala kenikmatan yang bisa keduanya nikmati, masih memilih untuk menikmati satu hal yang telah jelas dilarang untuk keduanya, yang mengakibatkan lepas nya atribut sebagai penduduk surga dan harus rela di-downgrade menjadi penghuni bumi.

Dari sekian banyak kasus mengenai ketidak-idealan,ternyata masih ada segelintir orang yang memiliki sikap yang berbeda dalam menyingkapi hujan turun tidak merata tersebut, ada seorang kawan yang bekerja pada sebuah perusahaan swasta, seringkali masih harus berkutat dengan setumpuk pekerjaan disaat rekan satu tim nya sudah pulang, seringkali masih harus mendapat tugas tambahan dari atasan, padahal pada saat pembagian prestasi porsi yang ia dapat kan jauh di bawah rekan yang lain dengan jobdes yang lebih ringan di banding yang ia dapati.

Dengan kondisi tersebut di atas, akan sangat mudah dan lumrah bagi kita untuk berpikiran negatif, entah itu dengan menyalahkan kondisi, rekan kerja, atau bahkan atasan kita, akan tetapi, itu tidak terjadi pada kawan saya tersebut, dia hanya menjalaninya dengan tetap tersenyum, dan jika pun ada keluhan yang terucap, itu lebih dikarenakan kondisi lelah nya fisik sudah mengaburkan sudut pandang positif yang ia miliki.

“Thing doesn’t kill you, make you strong“ adalah kelakar yang sering ia lontarkan saat urat nadi positif yang ia miliki mulai terusik dengan pertanyaan-pertanyaan keheranan yang saya lontarkan tentang bagaimana senyum itu masih bisa merekah dengan “hujan turun tidak merata “ yang ia alami.

“Tidak ada yang ideal“ begitu ujarnya,

“Tuhan sudah menciptakan semua yang ada di dunia ini dengan pasangan nya masing-masing“

“Dengan kondisi yang saya alami tentunya akan ada hal positif yang mengiringi, mungkin tidak akan saya rasakan sekarang, mungkin nanti, atau bahkan mungkin bisa jadi hal pembeda yang positif antara saya dengan rekan saya yang lain, dengan bertambah nya tugas yang diberikan, bertambah pula pengetahuan yang saya miliki di banding rekan yang lain, yang pasti ada hal yang positif yang saya dapati“ begitu penjelasan yang ia berikan sesaat saat kami mulai menghabiskan potongan sinkong rebus terakhir yang disajikan sebagai pengiring obrolan kami malam itu.

Satu hal dari banyak topik mengenai hujan turun tidak merata yang kami bahas malam itu, ada sebuah kata penutup yang cukup menyejukan yang ia sampaikan kepada saya.

“Hujan turun tidak merata tidak boleh membuat kebaikan yang ada di dalam diri kita menjadi tidak terlihat, kita adalah kita, karakter positif, integritas, potensi, profesionalisme serta tanggung jawab yang kita miliki tidak boleh luntur hanya karena tersiram hujan turun tidak merata, tidak boleh luntur dan jangan luntur, karena itu adalah nilai pembeda kita dengan yang lain “.

Mengapa meterai ?

0

Meterai – Selamat pagi sahabat Inspirasi, berhubung suasana pagi ini adalah suasana weekend, kok jadi pengen ngebahas yang simpel-simpel aja ya, tapi gak usah kuatir, dijamin tetep berbobot dan berkualitas, khas Inspirasi Pagi.

Yang akan kita bahas pagi ini bentuk nya kecil, terbuat dari kertas segi empat dengan gerigi di setiap sisi nya, biasa melekat di selembar kertas, atau dokumen terkait dengan pembayaran, biasa nya bisa banget bikin bingung kalau kita kelupaan nempelinnya, gimana, masih belum bisa kebayang apa benda nya, nih aku kasih lagi bocorannya, pada bagian atas biasa nya tertera angka Rp 6.000,- atau Rp. 3.000,-, nah udah pada tahu kan, yup, yang akan kita obrolin pagi ini adalah mengenai meterai, bukan materai ya, kecil bentuk nya tapi cukup besar fungsinya.

Sebenarnya apa setiap dokumen harus di beri meterai, lalu bener ga sih dokumen tanpa benda kecil ini menjadi tidak sah dalam kaitannya dengan sebuah transaksi atau perjanjian, lalu bagaimana jika dokumen yang harus nya bermeterai lupa kita tempelin sedangkan dokumen tersebut sudah dibubuhi tanda-tangan, naah jadi pengen tahu kan,yuuk kita ulas bareng-bareng. Ngomongin soal meterai tidak lepas dari aturan yang mengatur nya, eits, jangan keburu bosen dulu ya, hehe, maksud nya biar lebih jelas dan biar yang kita obrolin ada dasarnya, betul ?.

Meterai di atur di dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang bea Meterai (UU 13/1985), di atur pula di dalam PP Nomor 24 tahun 2000 tentang perubahan bea tarif meterai dan besarnya batas pengenaan harga nominal yang dikenakan bea meterai ( PP 24/2000 ).

Sebagai awal, meterai bukan lah mengenai sah atau tidak nya dokumen, sebagai contoh, seringkai masih kita dengar celetukan kalo perjanjian atau kuitansi tanpa meterai tidak sah dan tidak berlaku, sebenarnya esensi meterai terkait dengan penghimpunan dana untuk pembangunan nasional.

Memang ada beberapa dokumen yang harus bermeterai ( itu pun karena Undang – Undang nya berbicara demikian ) dan tidak terkait dengan sah atau tidak nya sebuah dokumen, contoh;
1. Surat perjanjian yang nantinya akan digunakan sebagai pembuktian ;
2. Akta-akta notaris berikut salinannya ;
3. Akta –akta yang dibuat oleh PPAT ( biasa nya terkait jual beli tanah di notaris ) ;
4. Surat yang menyatakan angka di atas Rp.1.000.000,- ( pernah ngrembesin kuitansi untuk biaya kantor terus diminta nambahin meterai 6.000, nah biasa nya karena jumlah nya di atas 1 juta )
– Itu semua di bahas di Pasal 2 ayat 1 UU 13/1985

Nah, tidak disebutkan kan bahwa fungsi, materai sebagai sah nya sebuah dokumen, disebutin untuk pembuktian ( biasa nya saat dokumen tersebut hendak dijadikan bukti di pengadilan ), untuk dokumen notaris dan PPAT ( terkait jual beli tanah biasa nya ), serta untuk surat ( biasanya kuintansi ) yang menyatakan nominal di atas 1 juta.

Lalu, bagaimana jika dokumen sebagaimana tersebut di atas tidak bermeterai atau kita lupa untuk menempelnya, tenang, Undang-udang sudah mengantisipasi kok sifat kita yang agak pelupa atau sebagian mungkin memang agak teledor.

Untuk dokumen yang seharusnya bermeterai baik karena peruntukannya ( pembuktian ) atau nilai nya ( > 1 juta ), maka dapat dimintakan peneraan atas dokumen yang dimaksud, tempat nya juga gak susah kok nyarinya, cari aja kantor pos terdekat, terus minta deh buat tera dokumen yang kelupaan untuk dikasih meterai, nah loh, mudah kan.

Jadi gimana, udah paham kan, yaa minimal nambah pengetahuan dikitlah, kalo sah tidak nya sebuah dokumen bukan dari bermeterai atau tidak nya tuh dokumen, untuk mengenai sah tidak nya sebuah perjanjian, itu bisa kita obrolin lagi dilain hari.