Nuril, Korban Pelecehan Seksual Yang Dikriminalisasi

Author:

Category:

spot_imgspot_img
Setelah peristiwa UGM beberapa hari yang lalu, kini mencuat lagi satu kasus pelecehan seksual secara verbal. Pelecehan seksual ini agak sedikit berbeda karena penyintas atau korban, dijatuhi hukuman 6 bulan penjara dan denda 500 juta.  Bagaimana bisa? Mari kita simak bersama.
Ibu Nuril merupakan korban pelecehan seksual secara verbal oleh kepala sekolah SMA Negeri 7 Kota Mataram berinisial M ketika bersemuka ataupun melalui panggilan telepon. Ibu tiga anak ini akhirnya memutuskan untuk merekam perbincangan mereka sebagai bukti pelecehan seksual itu memang nyata dan bukan rekayasa.
M sering mengajak ibu Nuril dan L (rekan kerja ibu Nuril) untuk bekerja lembur. Hampir setiap hari M menelpon ibu Nuril. Dalam percakapan telepon itu, M sering membicarakan mengenai hal-hal yang mengarah pada pelanggaran kesusilaan. M beberapa kali mengajak ibu Nuril menginap di hotel. Namun, ajakan M ini selalu di tolak oleh ibu Nuril.

Baca juga: Mahasiswa Tuntut UGM Selesaikan Kasus Kekerasan Seksual

Meski mengaku risih dengan tingkah laku atasannya, tetapi ibu Nuril tidak berani mengadu karena takut dipecat dari jabatannya sebagai staf bendahara. Keberadaan rekaman itu diketahui oleh orang lain, Imam Mudawin selaku teman korban. Imam inilah yang menyebarkan rekaman tersebut kepada Dinas Pendidikan Kota Mataram dan lainnya. M pun dimutasi dari jabatannya sebagai kepala sekolah karena kejadian ini.

Merasa tidak terima, kemudian M malah melaporkan Nuril, bukan Imam, ke polisi atas dasar pelanggaran Pasal 27 ayat (1) UU ITE. Padahal sedari awal, Nuril tidak menyebarkan rekaman tersebut. Laporan ini kemudian berlanjut hingga ke persidangan.

Setelah kurang lebih dua tahun sejak laporan itu diproses polisi, PN kota Mataram memutuskan Nuril tidak bersalah dan membebaskannya dari status tahanan kota. Nuril dianggap tidak memenuhi unsur “mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi” yang mengandung kesusilaan.

Baca juga: Tonic Immobility Sebagai Reaksi Kelumpuhan Sementara

Namun, Jaksa Penuntut Umum langsung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung tanpa melalui banding di Pengadilan Tinggi. Pada 26 September 2018 lalu, majelis hakim menyatakan Nuril bersalah dan menjatuhkan vonis 6 bulan penjara dan denda 500 juta.

Ketidakadilan yang menimpa Nuril kemudian menggerakkan publik untuk melakukan penggalangan dana sebesar 500 juta. Penggalangan dana diinisiasi oleh Anindya Joediono yang mengaku juga merupakan korban dari penerapan UU ITE pasal 27.

pelecehan seksual
https://kitabisa.com/saveibunuril?utm_source=search_page&utm_medium=campaign_card&utm_campaign=donation_campaign

Anindya menuliskan bahwa ini adalah cerminan dari institusi hukum negara kita yang lagi-lagi gagal melindungi perempuan yang menjadi korban pelecehan seksual. Seharusnya wanita dilindungi, namun malah dijadikan pelaku tindak kriminalitas. Nominal yang masuk untuk membantu ibu Nuril kini telah menyentuh angka 33,8 juta. Nominal itu diprediksi akan terus bergerak hingga 90 hari kedepan. Anindya menargetkan akan mengumpulkan donasi hingga 550 juta rupiah.

Bantu Ibu Nuril Membayar Denda Rp 500 Juta

Semoga bermanfaat ^^

spot_img

Read More

Related Articles