Bullying terhadap anak dan remaja, ini hukuman bagi pelaku – Bullying kian marak terjadi di lingkungan sekitar kita termasuk di sosial media. Perilaku bullying tentu memiliki efek yang sangat berbahaya yang mana dapat menimbulkan dampak traumatik dan mengganggu kesehatan mental anak antara lain membuat korbannya mengalami stress, depresi, gelisah dan khawatir. Bahkan dapat mendorong anak dan remaja untuk melakukan bunuh diri.
Mengetahui akan dampak yang ditimbulkan oleh bullying sangat berbahaya, maka pemerintah mengatur perilaku bullying ini dalam Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak (Undang-Undang Perlindungan anak), sehingga pelaku bullying dapat dijatuhi sanksi atau dijerat dengan Undang-Undang tersebut.
Melihat dari bagaimana bullying itu dilakukan, maka Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak telah mengatur bahwa setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap Anak. Bagi yang melanggarnya akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).
Berikut bunyi Pasal 80 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak:
- Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).
- Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
- Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
- Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) apabila yang melakukan penganiayaan tersebut Orang Tuanya.
Di samping Pasal 76C di atas beserta Pasal 80, aturan mengenai larangan melakukan bullying terhadap anak juga terdapat dalam Pasal 76A yang melarang setiap orang untuk memperlakukan anak secara diskriminatif yang mengakibatkan anak mengalami kerugian, baik materil maupun moril sehingga menghambat fungsi sosialnya dan memperlakukan anak penyandang disabilitas secara diskriminatif.
Pasal 76B juga melarang setiap orang untuk menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran. Berdasarkan Pasal 77 dan 77B, orang yang melanggar aturan Pasal 76A dan 76B dapat dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Oleh sebab itu, alangkah baiknya jika kita sama-sama menjaga agar tidak lagi terjadi bullying di sekitar kita karena dampak yang terjadi sangat merugikan bagi korban dan orang tuanya.
LET’S STOP BULLYING!
Baca artikel inspiratif lainnya :