Kekerasan Seksual Di Internet Bukan Masalah Yang Enteng

Author:

Category:

spot_imgspot_img

Kasus mengenai kekerasan seksual via dunia cyber tampaknya makin terungkap. Sebut saja, @gitasav saah satu influencer di Instagram yang banyak diikuti oleh remaja-remaja Indonesia baru saja berbagi cerita mengenai pesan mesum yang diterimanya lewat direct message di akun Instagramnya. Tidak lama setelah itu, Via Vallen, pedangdut yang menjadi pujaan hati masyarakat Indonesia juga menjadi korban kekerasan seksual lewat Instagram sama seperti Gita.

Kedua perempuan yang memiliki banyak follower di masing-masing Instagramnya ini pun mengunggah kasus pesan mesum ini melalui fitur story di akun Instagram mereka. Alhasil, setelah kedua perempuan ini berani menyuarakan bahwa mereka mengecam keras tindakan ini mereka pun mendapatkan berbagai reaksi dari pengikutnya. Banyak netizen yang peduli, dan turut mendukung kedua perempuan tersebut untuk mengambil tindakan keras agar kasus kekerasan seksual terhadap perempuan tidak lagi dianggap enteng, namun juga tidak sedikit netizen yang turut mencerca mereka.

Kasus Mengenai Kekerasan Seksual

Kekerasan seksual merupakan sebuah tindakan yang umumnya terjadi pada perempuan, namun tidak juga menutup kemungkinan terjadi pada laki-laki juga. Kurangnya empati dan pengetahuan masyarakat tentang kekerasan seksual menjadi kasus ini dianggap sebatas lelucon saja. Kasus kekerasan seksual mulai dari cemoohan via internet seharusnya bisa dilaporkan ke polisi. Namun sayangnya, negara ini belum memiliki payung hukum yang secara spesifik bisa digunakan untuk melaporkan kasus ini.

Sebenarnya, pemerintah sudah merancang RUU Peenghapusan Kekerasan Seksual yang nantinya bisa digunakan untuk menjerat pelaku kasus kekerasan seksua secara spesifik, namun undang-undang ini belum juga disahkan secara hukum. Padahal, di tahun 2017 sendiri ada 91 kasus pelecehan seksual yang diterima oleh Komnas Perempuan. Banyak korban memilih untuk bungkam, menyalahkan diri mereka sendiri, bahkan tidak jarang para korban malu untuk melapor.

Walaupun begitu, ada sedikit solusi yang bisa digunakan agar pelaku dari tindakan kekerasan bisa mendapatkan sanksi pidana. Apabila kekerasan seksual tersebut terjadi di ranah dunia maya, maka korban bisa memulai untuk mengumpulkan bukti-bukti dan melayangkan laporan ke polisi dengan menggunakan UU ITE 11/2008. Undang-undang ITE No 11 Tahun 2008 ini bisa menghukum pelaku dengan sanksi pidana. Undang-undang ini meliputi kasus hukum seperti melanggar susila, perjudian, pencemaran nama baik, pemerasan atau pengancaman, menyebarkan berita hoax serta kebencian berdasarkan SARA.

Untuk itu, bagi kalian yang pernah menjadi korban kekerasan seksual secara online maupun fisik, ada baiknya kalian tidak diam. Dengan menyuarakan kasus ini, maka akan membuka mata masyarakat yang masih belum memahami bahwa pelecehan seksual merupakan kasus yang serius. Jangan takut karena kalian tidak sendirian. Break the silence, let’s speak up!

Baca artikel inspiratif lainnya:

Apa Sih Keuntungan Jadi Netizen Nyinyir?

Instagram: Dampak Buruk Bagi Mental Remaja

 

 

Adrea Kristatiani
Adrea Kristatiani
Enthusiastic writer and wedding photographer.
spot_img

Read More

Related Articles