Baiq Nuril, seorang korban dan mantan guru honorer di kota Mataram baru saja dijatuhi hukuman oleh MA lantaran membuat keluarga Haji Muslim (aka tersangka pelecehan seksual secara verbal) malu.
“Akibat perbuatan terdakwa tersebut karier saksi Haji Muslim sebagai kepala sekolah terhenti, keluarga besar malu, dan kehormatannya dilanggar,” isi putusan MA tersebut.
Kuasa Hukum Baiq Nuril, Djoko Jumadi pun menanggapi keputusan MA tersebut dengan mengatakan bahwa, mantan Kepala Sekolah SMA 7 Mataram, Muslim, mempermalukan dirinya sendiri.
Dikutip dari Kompas.com pada Jum’at (14/12) Djoko mengatakan bahwa yang membuat malu, ya dia sendiri. Jadi ia pikir tidak akan ada asap kalau tidak ada api. Dan tidak bisa kemudian sepenuhnya Nuril yang disalahkan.
Hal ini juga untuk mengomentari putusan Mahkamah Agung terhadap kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum dalam kasus UU ITE yang melibatkan Nuril. Salah satu hal yang memberatkan Nuril karena dianggap membuat malu keluarga besar Muslim.
Djoko juga mengatakan bahwa ini kasus yang panjang jika diceritakan. Pelecehan verbal yang memalukan itu dimulai dari Muslim sendiri. Selain itu, Djoko juga tidak setuju dengan bagian putusan MA yang menyebut kasus ini membuat karier Muslim terhenti. Menurutnya, hal yang terjadi justru sebaliknya. karier Muslim semakin melesat sampai sekarang. Muslim kini menjabat sebagai Kepala Bidang Pemuda dan Olahraga kota Mataram.
Baca juga: Nuril, Korban Pelecehan Seksual Yang Dikriminalisasi
Djoko menambahkan bahwa karier Muslim melesat kencang setelah kasus ini dan malah kemungkinan besar kalau tidak ada masalah dalam hal ini, bisa saja jadi kepala dinas.
Wakil ketua MPR RI, Muhaimin Iskandar pun turut memberikan komentar terkait soal putusan MA atas kasus hukum yang menimpa Baiq Nuril. Menurutnya hal tersebut mencederai keadilan di masyarakat. Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pun ikut mendesak agar Nuril dibebaskan dari segala tuntutan hukum.
Dikutip dari Antara, Minggu(18/12) Cak Imin mengatakan bahwa dia(Baiq) merekam semua itu supaya terhindar dari fitnah. Dia punya anak yang masih menyusu, punya suami. Atasannya selalu menggoda, kok malah bu Nuril yang dihukum. Ini mencederai rasa keadilan masyarakat. Dia merekam itu supaya ada bukti bahwa ia tidak selingkuh. Kok malah dihukum.
Baca juga: Ragam Kebaya di Indonesia
Putusan sidang yang dianggap tak adil itu pun memantik respons masyarakat luas. Mulai dari masyarakat biasa hingga figur publik pun turut menyuarakan dukungannya terhadap perempuan yang berprofesi sebagai guru tersebut. Bahkan, telah beredar pula petisi di laman Change.org yang ditujukan kepada Jaksa Agung RI untuk Menangguhkan Eksekusi Ibu Baiq Nuril Maknun.
Petisi yang dibuat oleh Anggota DPD RI sekaligus Ketua Umum Perempuan Peduli Keadilan, Fahira Idris itu pun telah ditandatangani lebih dari 2.000 orang. Dia pun berharap tak ada perempuan lain yang mendapat kasus seperti ini.
Baca juga: Kopdar Seru Bareng Generasi Millennial Pekanbaru
“Jangan sampai kasus ini mengakibatkan, banyak perempuan-perempuan lain yang mungkin mengalami pelecehan seksual terutama verbal, lebih memilih diam dan bungkam,” tulisnya di laman Change.org.